JABAR EKSPRES – Polisi tidak memperkenankan kendaraan Sumbu 3 beraktivitas saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru ) 2025.
Hal itu dikatakan oleh Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama. Menurutnya, petugas akan melaksanakan ramp chek mulai tanggal 24 sampai 31 Desember di kilometer 35 rest area.
“Untuk kendaraan sumbu 3 pada naratu tidak diperkenankan untuk melaksanakan aktivitas,” ujarnya, Selasa (17/12).
BACA JUGA: Pasar Induk Caringin: Di Balik Tumpukan Sampah, Ada Kehidupan yang Terbengkalai
Bagi kendaraan yang tidak layak jalan, kata AKP Rizky petugas akan memberlakukan tilang dan penyuluhan.
“Nanti akan ada Tilang dan penyuluhan dari dishub, bagaimana kedepannya apakah diputer balikan ataundi ganti dengan kendaraan baru untuk penumpang didalamnya,”katanya.
Selain itu, polisi juga tidak menyarankan bagi bus yang akan melintas di Jalur Puncak melalui Jalur Alternatif guna menghindari kecelakan lalu lintas.
BACA JUGA: Dewan Dorong 3 Pengelola Pasar Gedebage Duduk Bersama Benahi Tata Kelola
“Baik untuk bus kami sarankan tidak melalui jalur alternatif silahkan melalui jalur utama terutama bus berukuran besar kita mengantisipasi kejadian seperti kemarin adanya laka,” ucapnya.
Masih kata AKP Rizky, banyak kendaraan yang melintasi jalur alternatif tidak sanggup menanjak sehingga mogok.
“Karena jalur alternatif adalah jalur warga yang tinggal disitu, untuk roda empat dan roda dua memang masih bisa dilalui memang jalurnya sempit jadi kami himbau Berhati-hati karena menggunakan jalur alternatif,” tutupnya.