Kusworo menyebut jika motif ketiga pelaku melakukan hal tersebut hanya iseng dan menambah akun followernya.
“Awalnya iseng-iseng kemudian biar viral mencari follower, tapi begitu ini viral justru yang bersangkutan menutup akunnya karena ketakutan,” katanya.
Kusworo membenarkan jika daging yang dimakan oleh korban merupakan daging musang yang dimasak oleh ketiga pelaku. Pihaknya juga masih melakukan pendalaman terkait ketiga pelaku ini hanya sekali melakukannya atau bukan.
Baca Juga:Resmikan Puskesmas Megah, Pj Wali Kota Bogor Ajak Warga Manfaatkan Fasilitas KesehatanTingkatkan Kreativitas Animasi dan Ekonomi Kreatif Siswa SMKN 2 Cimahi Melalui Festival Putih Abu-Abu
“Ini masih kita lakukan pendalaman sementara informasi yang disampaikan kepada kami ini baru yang pertama kali, namun kami akan terus lakukan pendalaman,” ungkapnya.
Atas perbuatannya ketiga pelaku diterapkan pasal 45a ayat 1 UUD ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda sebanyak 1 miliar rupiah.
