JABAR EKSPRES – DPRD Kota Bogor menggelar prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan peresmian Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029. Atas nama Abdul Rosyid dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menggantikan Atang Trisnanto.
Prosesi pengambilan sumpah jabatan dalam rapat paripurna pada Jumat (6/12) itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Bogor, Adityawarman Adil dan disaksikan oleh Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, jajaran forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kota Bogor.
Sebelum diambil sumpah jabatan, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan) Kota Bogor, Boris Derurasman membacakan Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Peresmian PAW Anggota DPRD Kota Bogor periode 2024-2029.
Baca Juga:Menteri Kebudayaan Fadli Zon Akan Hidupkan Dirjen Sejarah dan MuseumDinkes Catat Kasus DBD di Kabupaten Bandung Capai 2.541, 37 Kematian
Adityawarman menyampaikan bahwa keterlambatan pelaksanaan PAW DPRD Kota Bogor disebabkan adanya beberapa masalah birokrasi. Sebab, Atang Trisnanto sudah mengajukan surat pengunduran diri sejak 29 Agustus 2024 sebagai syarat untuk maju di kontestasi Pilkada Kota Bogor.
“Kebetulan memang ada sedikit birokasi yang cukup lama, walaupun Pak Atang sendiri sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri dari tanggal 29 Agustus ya, baru bisa terlaksana hari ini PAW-nya,” kata Adit.

Penetapan Abdul Rosyid sebagai pengganti Atang Trisnanto memiliki landasan hasil dari Pemilu 2024 kemarin. Dimana, berdasarkan hasil perhitungan suara KPU Kota Bogor, Abdul Rosyid menempati posisi ketiga dalam perolehan suara dari Dapil Bogor Utara.
“Kami berharap pengganti beliau, Abdul Rosyid, bisa seoptimal mungkin melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD kota Bogor, Dapil Bogor Utara. Pak Abdul ditugaskan di Komisi 3, kemudian sebagai anggota Badan Anggaran,” jelas Adit.
