OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana

OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana
OJK Cabut Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana
0 Komentar

JABAR EKSPTRES – Bandung, 16 Desember 2024. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tanggal 16 Desember 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana, mencabut izin PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana) yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Provinsi Jawa Barat.

Pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.

0 Komentar