11 Pelaku Penganiayaan dan Pengrusakan di Pameungpeuk Bandung Dibekuk Polisi

Kusworo menyebut, dalam penyelidikan yang dilakukan kepada para pelaku, ternyata didapatkan beberapa titik tempat kejadian perkara (TKP).

“Ternyata tidak hanya satu TKP Tapi ada sekitar 3 TKP. Dengan korban yang berbeda pula,” tuturnya.

Pihaknya pun nantinya akan split berkas perkara untuk mengetahui siapa yang menjadi tersangka di tiap-tiap TKP.

BACA JUGA: Diduga Aniaya Mahasiswa NT, Anggota Klub Motor Gede di Bandung Dilaporkan ke Polrestabes

“Bila ada satu pelaku yang melakukan ketiga-tiganya TKP, maka yang bersangkutan juga berhadapan dengan konsekuensi hukum yang tersendiri,” terangnya.

Ditanya apakah kelompok motor ini merupakan geng motor, Kusworo menyebut jika saat ini masih dalam penyelidikan.

“Kalau untuk itu kami masih selidiki,” ungkapnya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan, sebagaimana pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara dan juga dilapisi dengan pasal 170 yang melakukan kekerasan secara bersama-sama.

Himbauan untuk para pemuda

Sementara itu, Kuswoto menjelaskan, jika apa yang dilakukan para remaja ini merupakan contoh yang tidak baik untuk generasi muda.

Pihaknya pun menghimbau agar para remaja ini tidak menunjukan sikap jagoan yang pada akhirnya berakhir dengan hukuman yang diberikan.

“Kita lihat pemuda-pemuda yang menunjukkan sikap jagoan, pada akhirnya akan namun kita lihat sekarang kalau udah dipakai baju orange di belakang ada ke belakang menunduk, nggak ada lagi jago-jagoannya,” terangnya.

“Jadi buat himbauan juga ini sebagai langkah preventif, langkah pencegahan bagi yang lain bahwa tidak pantas tidak lain kita menunjukkan bahwa kita jagoan dengan cara melakukan penganiayaan terhadap orang lain, yang mana itu adalah pelanggaran hukum negara, yang salah harus diproses seperti yang ada di belakang ini maka ini contoh yang buruk agar tidak dicontoh disini dilakukan oleh para pemuda yang lain,” tukasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan