Seorang Santri di KBB Dituding Mencuri hingga Berbuntut Penganiayaan, Begini Endingnya

JABAR EKSPRES – Perkara dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang santri berinisial YRH (14) di lingkungan pondok pesantren (Ponpes) Salafiyah Al Amanah di Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat (KBB) selesai secara musyawarah.

Dalam mediasi yang berlangsung pada Selasa, 10 Desember 2024 kemarin, sebanyak sepuluh orang terduga pelaku secara tertulis menyampaikan permohonan maaf atas tindak kekerasan terhadap korban.

Disebutkan juga mereka akan bertanggung jawab dan tidak akan melakukan apa yang telah diperbuat.

BACA JUGA: Masih Terkatung-Katung, Ini Penjelasan Pemkot Bandung Terkait PLTSa Gedebage

“Menyatakan mengakui bersalah atas tindakan tindakan kekerasan fisik bahwa YRH bukan pelaku pencurian sebagimana yang telah kami tuduhkan,” demikian bunyi surat permohonan maaf dari 10 pelaku penganiayaan di Ponpes Al Amanah.

Sementara itu kuasa hukum korban, Reza Anugrah mengatakan dalam mediasi dengan pihak pesantren, terduga pelaku yang sebagian ditemani keluarganya agar para pelaku bertanggung jawab, salah satunya menyembuhkan psikologi korban.

“Perkara klien kami, sudah di selesaikan secara musyawarah. Pihak ponpes dan keluarga telah memberi pernyataan dan selanjutnya akan mengobati anak korban pada psikolog sampai dengan sembuh,” kata Reza kepada saat dikonfirmasi, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA: Diduga Jadi Tempat Produksi Narkoba, Rumah Mewah di Bojongsoang Digerebek Polisi

Ia menjelaskan, kesepakatan damai ini atas beberapa pertimbangan. Mengingat bahwa pelaku penganiayaan didominasi oleh orang di bawah umur.

Adapun santri yang dinilai cukup dewasa, lanjut dia, berasal dari keluarga tidak mampu.

“Jadi berdasarkan pertimbangan keluarga perkara ini tidak dilanjutkan,” tambahnya.

BACA JUGA: Seleksi CPNS 2025 Siap Dibuka, Ini Bocoran Kategori yang Bisa Ikut

Karena alasan itu, dikatakan Reza, pihaknya mencabut laporan penganiayaan terhadap YRH yang dilakukan oleh santri di lingkungan Ponpes Al Amanah, yang sudah terdaftar di Polsek Cililin.

“Atas hal itu kami sepakat untuk berdamai dan akan mencabut laporan polisi besok,” ujar dia.

Disebutkan pihak keluarga hanya meminta sejumlah pihak yang terlibat dalam penganiayaan ini untuk bertanggung jawab menyembuhkan psikologi korban. Mengingat peristiwa yang dialami YRH cukup membekas hingga alami trauma. Namun pasca penganiayaan yang dialaminya, korban sudah tidak mau lagi mondok di pesantren.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan