JABAR EKSPRES – Pengolahan pakan ternak PT Inti Daging Jaya yang berada di Kampung Cigangsa RT 03 RW 15 Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy, Kabupaten Bandung Barat (KBB), disegel.
Penyegelan dilakukan selain karena perusahaan tak memiliki izin beroperasi yang lengkap. Tapi juga perusahaan tersebut menimbulkan dampak lingkungan yakni mengeluarkan bau tak sedap.
Menurut Angga, izin lingkungan yang dimiliki PT Inti Daging Jaya, masih terdapat poin turunan yang belum dipenuhi. Sehingga belum cukup untuk mengoperasikan usaha pengolahan pakan ternak yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
Baca Juga:Tekan Angka Kenakalan Remaja, Satpol PP Kota Bogor Luncurkan Program Skuter di Lingkungan SekolahTransaksi Tanpa Ribet dengan Qris BRImo, Bisa di mana Saja
“Barusan dari perwakilan perusahaan sendiri, mereka menerima karena mungkin merasa bahwa izinnya memang belum ada,” imbuhnya.
