JABAR EKSPRES – Dana bantuan sosial Program Keluarga Harapan (bansos PKH) tahap 4 2024 cair di kantor pos, begini cara cairkan uangnya.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial unggulan dari pemerintah yang terus dilanjutkan pada tahun 2024.
Penyaluran dana PKH bertujuan untuk membantu keluarga penerima manfaat (KPM) dalam memenuhi kebutuhan dasar, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
KPM dapat mencairkan dana bansos PKH melalui lembaga penyalur bank himbara dan kantor pos terdekat.
Simak informasi berikut ini untuk mengetahui jadwal, syarat, dan cara mencairkan dana PKH di Kantor Pos untuk memastikan bantuan ini sampai ke tangan yang tepat.
Jadwal Pencairan Dana PKH 2024
Pencairan dana PKH dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Saat ini, pemerintah tengah menyalurkan bansos untuk tahap 4, yang berlangsung sejak bulan Oktober hingga Desember 2024.
BACA JUGA: Cek Info Terupdate Penerima Bansos KLJ, KAJ, KPDJ Tahap 4 Mulai Disalurkan Bulan Ini
KPM dapat mengecek jadwal pencairan sesuai dengan wilayah tempat tinggal masing-masing melalui aplikasi Cek Bansos atau informasi resmi dari pemerintah daerah.
Syarat Pencairan Dana PKH di Kantor Pos
Agar proses pencairan berjalan lancar, KPM wajib memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Merupakan warga negara Indonesia yang memiliki NIK KTP
2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
3. Terdaftar sebagai dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Jika Anda telah memenuhi syarat tersebut, silakan langsung cairkan dana bansos PKH 2024 melalui kantor pos.
Datanglah ke kantor pos sesuai dengan jadwal pencairan yang telah ditetapkan, dengan membawa surat undangan pencairan.
Cara Mencairkan Dana PKH di Kantor Pos
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mencairkan dana bansos PKH:
1. Cek jadwal pencairan, dengan menggunakan aplikasi Cek Bansos atau tanyakan kepada pendamping sosial di wilayah Anda untuk mengetahui jadwal pencairan.
2. Datang ke kantor pos, dan pastikan membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, KKS, dan surat undangan pencairan.
3. Serahkan dokumen Anda kepada petugas di loket pencairan untuk proses verifikasi.