JABAR EKSPRES – Pemerintah saat ini tengah memproses finalisasi insentif fiskal untuk tahun 2025. Ini dilakukan sebagai pertimbangan dampak dari kebijakan PPN 12 persen, yang mulai berlaku 1 Januari 2025 nanti.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, insentif fiskal ini mencakup Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP). Untuk pembelian mobil listrik dan PPN DTP untuk sektor properti.
“Sedang dikaji untuk menyeimbangkan dampak PPN 12 persen, kita kan memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” ujarnya kepada wartawan usai acara Indonesia SEZ Business Forum 2024 di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga:Sudah Kembali ke Rumah, Begini Kondisi Wanita Korban Penculikan di Antapani BandungTerbakar Api Cemburu, Suami di Cililin Tega Habisi Istri hingga Tewas
Susiwijono juga memastikan bahwa pemberian insentif fiskal tidak akan bertentangan, dengan kebijakan baru yang akan diterapkan tahun depan tersebut.
Ia meyakini, pemberiam insentif ini khusus dilakukan pada sektor yang memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian dan berpengaruh langsung terhadap kesejahteraan rakyat. Dan telah berjalan selama beberapa tahun ke belakang.
Prabowo menyebut, kenaikan PPN ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo, usai bertemu dengan delegasi Aliansi Global untuk Vaksin dan Imunisasi (GAVI).
