Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Gula

JABAR EKSPRES – Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/12) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tim jasa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa NI selaku Kepala Pusat PDSI Kementerian Perdagangan.

Tidak hanya NI, penyidik juga memeriksa tiga orang saksi lainnya yang berasal dari pihak swasta, yaitu FN selaku Manajer Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia, IA selaku Bagian Impor PT KTM, dan AMR selaku Bagian Pemasaran PT KTM.

BACA JUGA: Penuh Haru, Fathir Bobotoh Persib Akhirnya Dimakamkan

Harli juga mengatakan bahwa empat orang tersebut diperiksa untuk tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.

‘’Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,’’ ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi importasi gula yaitu Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015-2016 dan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.

BACA JUGA: Belum Atasi Banjir di Desa Sindangpakuon Sumedang, PT Yode Pratama Mandiri Baru Berikan Sembako untuk Warga Terdampak

Kejagung menjelaskan kasus ini berawal ketika Tom Lembong selaku Menteri perdagangan saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetjuan impor gula yang dikeluarkan tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan