Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Impor Gula

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (foto/ANTARA)
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar. (foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin (9/12) terkait penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2016.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan tim jasa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) memeriksa NI selaku Kepala Pusat PDSI Kementerian Perdagangan.

‘’Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,’’ ucapnya.

Baca Juga:Penuh Haru, Fathir Bobotoh Persib Akhirnya DimakamkanKorupsi Indonesia Jadi Citra Buruk Dunia, Akademisi Ini Sampaikan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi

Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 telah disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.

Kejagung menyebut persetjuan impor gula yang dikeluarkan tersebut tidak melalui rakor dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.

0 Komentar