Tanggap Darurat Bencana Pemkab Bandung Dinilai Tak Maksimal, Warga Tetap Kesulitan

JABAR EKSPRES – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat, menyoroti situasi tanggap darurat bencana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung beberapa waktu lalu.

Diketahui, sebelumnya PJ Bupati Bandung, Dikky Achmad Sidik menyatakan status tanggap darurat bencana banjir dan longsor mulai pada 22 November sampai 5 Desember 2024.

Sedikitnya ada delapan kecamatan yang dinyatakan dalam kondisi darurat, yakni Baleendah, Dayeuhkolot, Bojongsoang, Kertasari, Majalaya, Solokan Jeruk, Soreang dan Paseh.

BACA JUGA: Personel Polresta Bogor Bawa Pulang Emas di Ajang Open Police Taekwondo Championship Vietnam

Kendati demikian, Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Wahyudin Iwang mengatakan, pada masa tanggap darurat yang dilakukan Pemkab Bandung, pihaknya melihat tidak ada kesiapan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam merespon kondisi tersebut.

“Hanya ada empat OPD yang turun merespon kondisi darurat, BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah), Dinsos (Dinas Sosial) Dishub (Dinas Perhubungan dan Damkar (Pemadam Kebakaran) Kabupaten Bandung,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (9/12).

Iwang menilai, kondisi tanggap darurat yang dilakukan Pemkab Bandung, tak dilaksanakan oleh OPD lain. Seperti pada saat para pengungsi di RW13 Desa Citeureup, yang sakit dan ingin dirujuk ke rumah sakit, mereka mengalami kendala karena memerlukan rekomendasi dari Dinas Kesehatan.

BACA JUGA: Dukung Green Energy, Balai Pelatihan Beri Keterampilan Konversi Kendaraan Listrik

“Hal yang sama juga dirasakan oleh warga Pasigaran. Setelah banjir karena tanggul Sungai Cigede mengalami jebol (25 November 2024), tidak ada pengangkutan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung,” tukasnya.

Sementara itu, Pegiat Lingkungan dan Sosial dari Baraya Bandung, Uwa Cecep menyampaikan, terkait kondisi tanggap darurat yang telah dinyatakan pemerintah, realisasinya tak maksimal.

“Tanggul Sungai Cigede yang jebol kemarin, itu padahal warga sudah bergotong-royong mengumpulkan sampah-sampah yang terbawa oleh air sungai ke permukiman,” ujarnya.

BACA JUGA: PLN Gencar Hadirkan SPKLU di Papua Pegunungan

Menurut Cecep, pembagian peran OPD sebenarnya sudah diatur melalui Perbup No. 81 tahun 2017, tentang Pembagian Kewenangan, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan