Akan tetapi, sangat disayangkan justru ketika tanggap darurat diberlakukan, OPD yang harusnya turut andil tidak diikutsertakan, sehingga masyarakat di tengah kondisi sulit pasca musibah masih terpaksa menyelesaikan permasalahan sendiri di wilayah.
Perda tersebut menerangkan bahwa BPBD diberikan kemudahan akses dalam berbagai bidang, termasuk komando untuk memerintahkan instansi atau lembaga.
“Mereka masih kesulitan memperoleh makanan dikarenakan bahan makanan dan alat masak milik warga terbawa hanyut saat banjir bandang,” pungkasnya. (Bas)
