JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar), mengaku akan segera mengumumkan penetapan Upah Minimun Provinsi (UMP) untuk tahun 2025.
Rencananya Pemprov menurut Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin, akan mengumumkan penetapan UMP 2025 pada tanggal 11 Desember 2024 mendatang.
“Yang pasti (besarannya) 6,5 persen. Nanti tinggal kami putuskan tanggal 11 Desember,” ujar Bey saat ditemui di UNPAD Bandung, Sabtu (7/12).
Sementara itu, untuk penetapan Upah Minimun Kabupaten/Kota atau UMK 2025, Bey mengatakan pihaknya akan mengumumkannya pada tanggal 18 Desember 2024.
Meski begitu, penetapan ini masih sebatas rencana, sebab menurut Bey, hingga saat ini Pemprov Jabar masih menunggu surat resmi terkait dengan UMP dan UMK 2025
“Belum (Permenaker belum diterima), tapi kita akan ikuti kenaikannya di 6,5 persen,” imbuhnya
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja buruh Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar, Roy Jinto mengaku para buruh meminta pemerintah untuk menaikan UMP dan UMK 2025 hingga sebesar 10 persen
Pasalnya jika hanya di angka 6,5 persen, Roy Jinto menilai seluruh buruh khususnya di Jabar akan melakukan penolakan.
“Kalau 6,5 persen maksimal (kenaikannya) kita menolak, karena sudah tidak ada ruang lagi untuk menaikkan menjadi 10 persen,” ucapnya
“Tapi kalau itu (6,5 persen) angka minimalnya, kemungkinan besar di beberapa daerah yang ada di industri dan pertumbuhan ekonominya bagus, kan jadi 10 persen,” pungkasny