JABAR EKSPRES – Begini cara cairkan uang bansos PKH tahap 4 2024 via Kantor Pos terdekat, yang dikabarkan cair di bulan ini.
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial (bansos) yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menetapkan lembaga penyalur bansos PKH 2024, yaitu melalui kantor pos atau bank Himbara.
Kemensos telah menjadwalkan pencairan bansos PKH tahap 4 cair mulai bulan Oktober hingga Desember 2024.
BACA JUGA: Cara Cairkan Dana Bansos KLJ Kartu Lansia Jakarta Tahap 4 Bulan Desember di Bank DKI
Jadwal pencairan dapat berbeda di setiap daerah, sehingga penerima dianjurkan untuk memeriksa informasi lebih lanjut melalui:
-Aplikasi Cek Bansos yang dikelola Kementerian Sosial.
-Pengumuman resmi dari Kantor Pos terdekat.
-Informasi dari perangkat desa setempat.
Syarat Pencairan Bansos PKH di Kantor Pos
Agar proses pencairan berjalan lancar, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
1. Terdaftar sebagai penerima PKH sesuai dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. Membawa dokumen identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK).
3. Membawa surat undangan pencairan yang diberikan oleh petugas PKH atau perangkat desa.
4. Pastikan data yang tercantum pada dokumen sesuai dengan data yang ada di sistem.
BACA JUGA: Daftar Bansos Kemensos yang Cair Desember 2024, Cek dengan NIK KTP Anda!
Cara Cairkan Bansos PKH Tahap 4 2024 di Kantor Pos
Ikuti langkah-langkah berikut untuk mencairkan dana bansos PKH Anda:
1. Kunjungi Kantor Pos yang telah ditentukan sesuai dengan jadwal pencairan.
2. Berikan dokumen berupa KTP, KK, dan surat undangan pencairan kepada petugas.
3. Petugas akan memeriksa data Anda untuk memastikan bahwa Anda adalah penerima yang terdaftar.
4. Setelah data terverifikasi, dana akan diberikan langsung kepada Anda dalam bentuk tunai.
Setiap kategori penerima bansos PKH ini, akan berbeda tergantung dengan kategori penerima bansos, sebagai berikut.
Jumlah Dana Bansos PKH Tahap 4 2024
Bansos PKH diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) berdasarkan kategori, antara lain:
-Ibu Hamil/Nifas: Rp750.000 per tahap.
-Anak Usia Dini (0-6 Tahun): Rp750.000 per tahap.