Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub 2024 Sudah Dibuka, Ini Jadwal dan Syaratnya

JABAR EKSPRES – Program mudik gratis kembali hadir untuk masyarakat yang ingin merayakan libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 dengan cara yang lebih hemat dan praktis.

Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran untuk program mudik motor gratis atau Motis, yang memungkinkan peserta untuk mudik tanpa biaya tambahan untuk perjalanan kendaraan bermotor mereka.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai jadwal, syarat, dan ketentuan yang perlu diketahui bagi yang ingin mengikuti program ini.

Bagi Anda yang berencana untuk mengikuti program mudik gratis Motis, berikut adalah jadwal penting yang perlu diperhatikan:

Tanggal Pendaftaran: 1–28 Desember 2024

  • Pendaftaran dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu daring (online) atau luring (offline).

Tanggal Pelaksanaan: 20–29 Desember 2024

  • Program ini akan berlangsung selama 10 hari, sehingga Anda dapat memilih tanggal keberangkatan yang paling sesuai dengan jadwal liburan Anda.

Program ini tidak hanya terbuka bagi pemudik dari wilayah Jakarta, tetapi juga untuk berbagai tujuan lain di pulau Jawa. Berikut adalah daftar stasiun yang menjadi titik keberangkatan dan kedatangan untuk program mudik gratis:

  1. Stasiun Jakarta Gudang
  2. Stasiun Cirebon Prujakan
  3. Stasiun Kutoarjo
  4. Stasiun Pasar Senen
  5. Stasiun Purwokerto
  6. Stasiun Lempuyangan

Syarat dan Ketentuan Program Mudik Motor Gratis

Untuk memastikan perjalanan Anda berjalan lancar, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh peserta yang ingin mengikuti program mudik motor gratis ini:

  1. Dokumen Wajib:

Peserta harus memiliki SIM C, KTP, dan Kartu Keluarga yang sah.

  1. Batasan Kendaraan:

Kendaraan bermotor yang didaftarkan harus memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.

  1. Pembelian Tiket:

Setiap kendaraan motor yang didaftarkan dapat memfasilitasi pembelian dua tiket penumpang dewasa dan satu tiket anak (infant).

  1. Bukti Transportasi Lain:

Jika peserta hanya mendaftarkan sepeda motor, wajib menunjukkan bukti moda transportasi lain yang digunakan untuk mudik.

  1. Penyerahan Sepeda Motor:

Sepeda motor yang didaftarkan harus diserahkan dua hari sebelum keberangkatan (H-2), sehingga persiapan dapat dilakukan dengan baik.

Program mudik motor gratis ini tentu menjadi solusi liburan hemat bagi masyarakat yang ingin pulang kampung atau berlibur dengan kendaraan pribadi. Selain menghemat biaya perjalanan, peserta juga dapat menikmati perjalanan yang nyaman dan aman, karena program ini dikelola dengan baik oleh DJKA Kemenhub.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan