Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Kulkas, Televisi, atau Mesin Cuci, Berlaku Hingga 8 Desember 2024, Ini Syaratnya!

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar telah menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk memberikan penawaran menarik bagi para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam program ini, para wajib pajak berkesempatan untuk mendapatkan hadiah langsung berupa televisi, kulkas, atau mesin cuci.

Penawaran hadiah ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui sistem QRIS, mulai dari 1 Januari hingga 8 Desember 2024, dengan batas waktu hingga pukul 16.00 WIB.

Baca Juga:Akui Terjadi Lonjakan Kasus DBD, Dinkes Kota Bandung Klaim Mulai TurunPj Gubernur Jawa Barat Tekankan 3 Fokus Utama dalam Penanggulangan Bencana di Sukabumi

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Jody Kusmajadi, menjelaskan bahwa program ini terbuka untuk seluruh wajib pajak, baik masyarakat umum maupun pengusaha, seperti pemilik rumah makan atau hotel.

“Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS, mereka berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tersebut,” ungkap Jody di ruang kerjanya pada Jumat, 6 Desember 2024.

Jody menambahkan bahwa hadiah-hadiah tersebut akan diberikan kepada wajib pajak yang beruntung melalui mekanisme pengundian.

“Kami akan memiliki data lengkap mengenai siapa saja yang telah melakukan pembayaran pajak melalui QRIS selama periode 1 Januari hingga 8 Desember 2024. Nama-nama wajib pajak tersebut akan diundi untuk mendapatkan hadiah,” jelasnya.

Selain hadiah undian, wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS juga akan mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam acara Gembira Lokal 2024, yang akan diadakan di area parkir Terminal Tipe A Kota Banjar pada tanggal 7-8 Desember 2024.

“Di acara tersebut, selain hadiah undian, kami juga menyiapkan suvenir menarik bagi wajib pajak yang datang dan membayar pajak menggunakan QRIS di lokasi,” tambah Jody.

Lebih menariknya lagi, Pemerintah Kota Banjar juga menghapuskan seluruh denda PBB. Dengan demikian, para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang mungkin timbul.

Baca Juga:Disbudparpora Optimistis Kampung Adat Cireundeu Jadi Wisata Unggulan Berbasis Ketahanan PanganTaufik Hidayat Sebut Calon Penghuni Pelatnas PBSI 2025 Jangan Manja!

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, denda dari piutang pajak yang ada akan dibebaskan, sehingga pembayaran cukup dilakukan untuk besaran pokoknya saja,” pungkas Jody.

0 Komentar