Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Kulkas, Televisi, atau Mesin Cuci, Berlaku Hingga 8 Desember 2024, Ini Syaratnya!

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana saat ditemui di ruang kerjanya belum lama ini. (Foto: Cecep Herdi/Jabar Ekspres)
0 Komentar

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Dengan adanya hadiah menarik dan penghapusan denda, diharapkan lebih banyak warga Kota Banjar yang akan berpartisipasi dalam program ini,” katanya. (CEP)

0 Komentar