Bayar PBB Bisa Dapat Hadiah Kulkas, Televisi, atau Mesin Cuci, Berlaku Hingga 8 Desember 2024, Ini Syaratnya!

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota Banjar telah menggandeng Bank Indonesia (BI) untuk memberikan penawaran menarik bagi para wajib Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Dalam program ini, para wajib pajak berkesempatan untuk mendapatkan hadiah langsung berupa televisi, kulkas, atau mesin cuci.

Penawaran hadiah ini berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui sistem QRIS, mulai dari 1 Januari hingga 8 Desember 2024, dengan batas waktu hingga pukul 16.00 WIB.

BACA JUGA: Optimalkan Pompanisasi dari Kementan, KBB Mampu Surplus Beras 32.528 Ton

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Asep Mulyana, melalui Kepala Bidang Pendapatan, Jody Kusmajadi, menjelaskan bahwa program ini terbuka untuk seluruh wajib pajak, baik masyarakat umum maupun pengusaha, seperti pemilik rumah makan atau hotel.

“Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran melalui QRIS, mereka berkesempatan untuk mendapatkan hadiah tersebut,” ungkap Jody di ruang kerjanya pada Jumat, 6 Desember 2024.

Jody menambahkan bahwa hadiah-hadiah tersebut akan diberikan kepada wajib pajak yang beruntung melalui mekanisme pengundian.

BACA JUGA: Akui Terjadi Lonjakan Kasus DBD, Dinkes Kota Bandung Klaim Mulai Turun

“Kami akan memiliki data lengkap mengenai siapa saja yang telah melakukan pembayaran pajak melalui QRIS selama periode 1 Januari hingga 8 Desember 2024. Nama-nama wajib pajak tersebut akan diundi untuk mendapatkan hadiah,” jelasnya.

Selain hadiah undian, wajib pajak yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS juga akan mendapatkan kesempatan untuk berpartisipasi dalam acara Gembira Lokal 2024, yang akan diadakan di area parkir Terminal Tipe A Kota Banjar pada tanggal 7-8 Desember 2024.

“Di acara tersebut, selain hadiah undian, kami juga menyiapkan suvenir menarik bagi wajib pajak yang datang dan membayar pajak menggunakan QRIS di lokasi,” tambah Jody.

BACA JUGA: Kelanjutan Pembangunan Apartemen Paldam Kota Bandung Tak Jelas, DPKP: Belum Masuk Anggaran 2025

Lebih menariknya lagi, Pemerintah Kota Banjar juga menghapuskan seluruh denda PBB. Dengan demikian, para wajib pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa perlu khawatir tentang denda yang mungkin timbul.

“Kami ingin memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Oleh karena itu, denda dari piutang pajak yang ada akan dibebaskan, sehingga pembayaran cukup dilakukan untuk besaran pokoknya saja,” pungkas Jody.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan