JABAR EKSPRES – Pencairan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II tahun 2024 akan dimulai pada 6 Desember 2024.
Dengan pencairan yang dilakukan tepat waktu, program ini diharapkan mampu meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh siswa di DKI Jakarta, terutama mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.
