JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap terakhir untuk tahun 2024 pada November hingga Desember.
Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan total bantuan sebesar Rp400.000, yang ditujukan untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan pokok.
Baca juga : Kenaikan PPN 12% Ditunda, Fokus pada Bansos Dulu
Berikut informasi lengkap jadwal pencairan dan cara mengecek status penerima.
Apa Itu BPNT dan Manfaatnya?
BPNT adalah program bantuan sosial pemerintah yang disalurkan dalam bentuk kartu elektronik.
Dana bantuan ini hanya bisa digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan, seperti:
- Beras
- Telur
- Daging
- Sayur dan buah
Tujuannya adalah memastikan keluarga penerima dapat memenuhi kebutuhan gizi dengan baik.
Namun, dana BPNT tidak bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.
Jumlah Bantuan dan Mekanisme Pencairan
Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali.
Artinya, pada periode November-Desember, total bantuan yang akan diterima adalah Rp400.000.
Jadwal Pencairan BPNT Tahun 2024
Pencairan BPNT dilakukan dalam enam tahap sepanjang tahun:
- Januari – Februari
- Maret – April
- Mei – Juni
- Juli – Agustus
- September – Oktober
- November – Desember
Untuk pencairan tahap terakhir, penyaluran diperkirakan dimulai pada pertengahan November 2024.
Cara Cek Status Penerima BPNT 2024
Anda dapat memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima BPNT melalui situs resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Berikut langkah-langkahnya:
1. Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
2. Pilih wilayah Anda (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP.4. Klik tombol “Cari Data”.
5. Hasil pencarian akan menampilkan status kepesertaan, jadwal pencairan, dan lokasi pengambilan bantuan.
Baca juga : Dana KJP Plus November 2024 Segera Cair, Simak Info Lengkap dan Cara Cek Statusnya
Bagi yang Belum Terdaftar
Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima BPNT namun belum terdaftar dapat menghubungi kantor kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk informasi lebih lanjut.