Menagih Janji: Hak Disabilitas dan Pemimpin Daerah Terpilih

Pemilik suara dari kelompok disabilitas hendak mencoblos di salah satu TPS Kota Bandung, pada momen pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, kemarin. (Nizar/Jabar Ekspres)
Pemilik suara dari kelompok disabilitas hendak mencoblos di salah satu TPS Kota Bandung, pada momen pesta demokrasi Pilkada Serentak 2024, kemarin. (Nizar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Jangan sampai penyandang disabilitas merasa diabaikan. UU 8/2016 mengamanatkan perlindungan dan pemenuhan hak-hak mereka, namun realitasnya masih banyak yang kurang,” tambahnya.

Pendidikan, Pekerjaan, dan Tantangan Inklusi

Salah satu sektor yang mendesak perhatian adalah pendidikan inklusif. Kebijakan pendidikan inklusi telah berjalan sejak 2019, tetapi implementasinya masih menghadapi tantangan besar.

“Kami tidak ingin inklusi hanya berarti kehadiran siswa disabilitas di sekolah umum. Harus ada aksesibilitas, tenaga pengajar yang sensitif, dan kurikulum yang sesuai,” tegas Dudi.

Baca Juga:Tunjukan Sikap Kesatria, Badami Beri Ucapan Selamat ke Sudarsono dan SuprianaTunjukkan Komitmen, Pemkot Bogor Launching Kick Off Bantuan untuk Baduta Stunting

“Tanpa dukungan pemerintah, bagaimana kami bisa berdaya dengan berbagai keterbatasan, meskipun sudah ada hukum yang memayungi hak-hak kami?” imbuhnya.

Aden menegaskan bahwa meskipun sudah ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas, implementasi hukum tersebut masih jauh dari harapan. Ia menyatakan bahwa meskipun penghormatan terhadap hak-hak disabilitas telah tertulis, masih minim upaya nyata dari pemerintah dan masyarakat untuk mewujudkannya.

Dalam konteks pemilihan calon pemimpin, Aden berharap bahwa mereka yang maju dalam kontestasi politik harus lebih peka terhadap kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas. Salah satu langkah konkret yang perlu diambil adalah melibatkan penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, baik di pemerintahan maupun dalam proses pembangunan.

0 Komentar