JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandung secara menerima laporan resmi dugaan pelanggaran kampanye pertama, Senin (25/11). Itu terkait dugaan netralitas ASN dan dugaan pelanggaran di kegiatan kampanye di GOR C-Tra Arena.
Laporan itu disampaikan oleh Arif, yang juga mengatasnamakan Konstituen Kota Bandung. Pihaknya mendatangi kantor KPU Senin (25/11) siang.
“Terkait pejabat kelurahan yang foto bersama jubir salah satu paslon,” bebernya.
Baca Juga:Hari Guru 2024: Kesejahteraan Guru Honorer Masih Jadi Perhatian Penting PemerintahYana D Putra Meninggal Dunia Sehari Sebelum Ulang Tahun ke-48
“Kami akan panggil yang bersangkutan. Yang melapor dulu. Baru ada kemungkinan juga pihak terlapor,” bebernya.
