“Kedua pelaku dijerat Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Tindakan mereka dianggap melanggar ketentuan yang melarang pendistribusian informasi elektronik yang mengandung muatan perjudian,” terang Samian.
2 Orang Diduga Terlibat Judol di Live Tiktok Sadbor Diamankan, Ini Perannya!
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News