JABAR EKSPRES – Kasus penganiayaan terhadap bocah berinisial MR (10) menjadi viral setelah video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.
Kejadian ini terjadi di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Selasa (16/11/2024) sekitar pukul 15.34 WIB.
Baca juga : Heboh Beredar 3 Video Syur Pelajar SMA di Sukabumi, Pelaku Pilih Cabut dari Sekolah
Bocah malang itu dituduh mencuri uang sebesar Rp700.000. Dan penganiayaan dimulai ketika para pelaku membawa MR ke pabrik.
Dalam video viral tersebut, korban terlihat mengenakan kaus hitam dan dikelilingi sejumlah pria dewasa yang menunjukkan kemarahan padanya.
Di sana, mereka mengikat tangan korban ke belakang, menyetrumnya, dan memukulnya menggunakan sandal.
Tak hanya itu, MR juga disiram minuman keras, ditarik dengan kasar, dan dibanting dari balai bambu.
Meski korban berkali-kali menolak, para pelaku tetap mengguyurnya dengan miras secara paksa.
Korban menangis ketakutan, sementara para pelaku malah tertawa melihat penderitaannya.
Kondisi mengenaskan MR akhirnya diketahui oleh orang tuanya, yang segera melaporkan insiden ini ke Polsek Kronjo.
Akibat kekerasan tersebut, MR mengalami luka memar di bagian kepala, kaki kiri, dan rasa nyeri di punggungnya.
“Korban menderita luka memar di kepala, kaki sebelah kiri, dan nyeri pada bagian punggung,” kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin.
Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Tangerang untuk penyidikan lebih lanjut.
Baca juga : Viral! Video Srikandi Viral 7 Menit, Netizen Gencar Berburu Link
Tiga pelaku yang sudah diamankan adalah C (60), J (45), dan S, sementara seorang pelaku lain berinisial T masih dalam pengejaran.
Ketiga pelaku yang sudah ditangkap kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan serta Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.