JABAR EKSPRES – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni desak polisi untuk usut tuntas temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPTAK) terkait dugaan aktivitas keuangan ilegal yang dilakukan oleh Ivan Sugianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Sahroni setelah menyambangi Ivan Sugianto di Polrestabes Surabaya, Sabtu (16/11). Dalam pertemuan tersebut, Sahroni mengingatkan kepada Ivan dan juga kepada semua orang tua untuk bersikap dewasa dalam selesaikan permasalahan yang menimpa anak.
‘’Kalau ada hal-hal yang terjadi di ranah hukum, silakan tempuh jalur hukum, tidak main persekusi sendiri. Makanya untuk kasus Ivan ini, diusut saja hingga tuntas. Termasuk temuan PPATKnya, kemarin kan ada indikasi kejahatan keuangan. Nah itu silahkan lanjut ditelusuri,’’ ujar Sahroni.
BACA JUGA: Ratusan Pemuda Siap Menangkan Sendi Fardiansyah dan Melli Darsa di Pilkada Kota Bogor
Sahroni juga mengingatkan agar para orang tua untuk mendidik anak-anaknya agar tidak menjadikan perundungan atau bullying sebagai hal yang dianggap wajar.
‘’Dan anak-anak sekarang itu kan saya lihat lagi demen-demennya melakukan bullying terhadap sesame. Dianggapnya karenlah, atau merasa lebih powerful. Nah sebagai orang tua, kita wajib didik anak-anak kita biar tidak berlaku seperti itu. Karena, bullying ini ranahnya sudah criminal, ada pidananya. Bukan sekedar kenakalan yang bisa ditolelir,’’ ujarnya.
Sahroni juga berharap agar semua pihak selalu bisa menahan berlaku sesuai dengan ketentuan yang ada.
BACA JUGA: Dihadapan Pengusaha Reklame, Haru Suandharu Sampaikan Komitmen Kolaborasi Pentahelix
‘’Buat orang tua, buat anak siapa pun itu, perasaan emosi itu pasti kadang terlintas ke diri kita, Namanya juga manusia. Tapi tolong jangan pernah kebablasan, ingat ini negara hukum,’’ tutur Sahroni.
Sebelumnya, aparat Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melakukan penahanan terhadap pengusaha berinisial ‘I’, tersangka memaksa anak SMAK Gloria 2 untuk bersujud dan menggonggong layaknya anjing.
Kabis Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Polrestabes Surabaya mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kurang lebih tiga jam terhadap tersangka, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap pengusaha hiburan malam itu.