Bawaslu Kota Bogor Panggil Atang Trisnanto, Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bogor akhirnya memanggil calon Wali Kota Bogor nomor urut 2, Atang Trisnanto, untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye di area masjid.

Pemanggilan ini berlangsung pada Minggu, 17 November 2024, setelah sebelumnya Bawaslu memeriksa saksi saksi dan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM).

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, mengonfirmasi kehadiran Atang Trisnanto beserta tim suksesnya dalam permintaan klarifikasi tersebut.

“Ya benar, pihak terlapor, yaitu Paslon nomor urut 2 (Atang Trisnanto) beserta tim suksesnya hadir untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran kampanye,” kata Anto sapaan karibnya dikutip Senin, 18 November 2024.

BACA JUGA: Kasus Bullying Masih Marak, LP3A KBB Tekankan Pentingnya Parenting Skill Sekolah Ramah Anak

Anto menuturkan, dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar dua jam, Bawaslu memberikan 15 pertanyaan kepada pihak terlapor.

Namun, sambung dia, bahwa hasil klarifikasi ini masih bersifat internal dan akan dibahas lebih lanjut di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Hasilnya masih belum bisa dipublikasikan karena prosesnya masih internal dan harus dibahas di Sentra Gakkumdu,” ucap dia.

Terpisah, Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana sebagai pelapor, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA: Cara Dapat Uang Cepat dari Internet Langsung Masuk ke Rekening atau e-Wallet

Menurutnya, kampanye di area masjid tidak dapat ditoleransi karena melanggar prinsip demokrasi.

“Kami mengapresiasi langkah Bawaslu dalam memanggil Paslon Nomor Urut 2. Sangat jelas ini merupakan pelanggaran yang melukai hakekat demokrasi dan Gama Pena akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,” tukas Desta.

Diberitakan sebelumnya, Pasangan Calon yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu memantik sorotan publik lantaran diduga melakukan pelanggaran keras dalam tahapan kampanye Pilkada 2024 usai membagikan sejumlah makanan di salah satu Masjid di wilayah Jalan Babakan Sari Raya, RT 01 RW 09, Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara belum lama ini.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Gabungan Mahasiswa Persaudaraan Etnis Nusantara (Gama Pena), Desta Lesmana.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan