Bawaslu Kota Bogor Panggil Atang Trisnanto, Buntut Dugaan Pelanggaran Kampanye

Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor saat meminta keterangan Calon Wali Kota Bogor, Nomor Urut 2, Atang Trisnanto atas dugaan pelanggaran kampanye. (Yudha Prananda / Istimewa)
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor saat meminta keterangan Calon Wali Kota Bogor, Nomor Urut 2, Atang Trisnanto atas dugaan pelanggaran kampanye. (Yudha Prananda / Istimewa)
0 Komentar

Pihaknya mengecam keras atas timbulnya upaya para pasangan calon dalam melakukan serangkaian kampanye yang menciderai undang-undang Pilkada.

“Paslon nomor urut 2 kami duga kuat melakukan hal yang dilarang dalam kampanye tahun ini, di mana mereka memanfaatkan mesjid sebagai media kampanye,” kata Desta Lesmana dikutip Minggu (3/11).

“Padahal dalam Pasal 57 ayat (1) PKPU 13/2024 dan Pasal 69 UU 8/2015 hal tersebut jelas-jelas dilarang. Mesjid dan lembaga pendidikan tidak boleh dijadikan sarana atau tempat berkampanye,” imbuh dia. (YUD)

0 Komentar