JABAR EKSPRES – Sekolah Dasar Negeri (SDN) Pasirhuni, yang berlokasi di wilayah Desa Pasirnanjung, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang kian jadi sorotan masyarakat. Pasalnya, timbul gugatan yang dilakukan pihak ahli waris, mengenai status kepemilikan tanah yang sekarang sudah berdiri SDN Pasirhuni.
Ketua Majelis Pemuda Indonesia (MPI) Cimanggung, Dicki Dirmania mengatakan, persoalan sengketa lahan di SDN Pasirhuni, harus benar-benar ada pembuktian jelas.
“Jangan sampai sudah ramai dan mengganggu kegiatan belajar anak sekolah, ternyata secara administratif surat-suratnya gak kuat,” katanya kepada Jabar Ekspres, Senin (18/11).
Dicki menerangkan, apabila memang sebagian lahan SDN Pasirhuni milik ahli waris, seharusnya jangan dibiarkan sampai berdiri bangunan sekolah.
BACA JUGA:Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Jadi Tema Debat Kedua Pilkada Bandung Barat
“Ini ada 2 kelas dan sebagian lahan kosong yang digugat ahli waris. Menurut saya, Disdik (Dinas Pendidikan) Sumedang juga enggak akan asal sembarangan bangun ruang belajar, apalagi kalau statusnya tanah pribadi,” terangnya.
Menurutnya, Disdik Kabupaten Sumedang pun dinilai punya aturan ketika hendak melakukan pembangunan fasilitas pendidikan, sebab kaitannya dengan anggaran dan lahan pemerintah.
“Makanya saya heran, pastinya Disdik Sumedang sudah ada pengecekan waktu dulu pas mau bangun ruang kelas, ini lahan statusnya bagaimana,” jelasnya.
Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, lahan di SDN Pasirhuni yang tengah digugat itu, sebelumnya dikabarkan sudah dibeli oleh kepala sekolah lama sekira pada 2010 lalu.
BACA JUGA:Debat Publik Kedua Pilkada Banjar Digelar 20 November 2024 Malam, Ini Rincian Temanya!
Akan tetapi, kejelasan status lahan secara administratif, sampai sekarang tidak ada bukti validasi. Apakah lahan yang digugat memang sudah menjadi satu bagian SDN Pasirhuni, atau justru merupakan hak ahli waris.
Apabila melihat sejarah, lahan tersebut merupakan milik sekolah sebab sudah dilakukan transaksi pembelian hingga adanya pembangunan ruang belajar. Namun pihak ahli waris mengaklaim, secara administratif pihaknya mengantongi surat yang dianggap sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Menurut Dicki, perlunya ada kecocokan baik dari saksi sejarah pembelian lahan SDN Pasirhuni, maupun bukti administratif kepemilikan tanah untuk mengatasi persoalan ini.