JABAR EKSPRES – Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya Tahun 2019-2020, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (14/11).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan rumah mewah tersebut berlokasi di Medang atas nama SS dengan luas 90 meter persegi.
Pada hari Kamis (13/6), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Baca Juga:Sekertaris DPRD Yunita Mustika Putri Luncurkan Buku ‘Emansipasi’ dan Raperbup untuk Dorong Kinerja DPRD Bogor yang Lebih EfektifInilah 5 Keuntungan Eksklusif Menjadi Nasabah Prioritas BRI, Akses Privilege Menarik dan Layanan Istimewa
Namun, untuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka berserta uraian lebih lengkap terkait perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik saat penyidikan dinyatakan rampung.
Asep mengatakan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Menurut Aspe, pembelian tersebut telah mengabaikan proses yang benar. Misalnya, beli tanah seharusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada mekelarnya di tengah.
