JABAR EKSPRES – Terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara, oleh BUMD Sarana Jaya Tahun 2019-2020, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit rumah mewah yang berlokasi di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (14/11).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengungkapkan rumah mewah tersebut berlokasi di Medang atas nama SS dengan luas 90 meter persegi.
KPK juga mengungkapkan nilai rumah mewat tersebut dan proses pendataan terhadap aset tersebut masih berlangsung.
BACA JUGA: Dapat Hingga Rp 200.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang Kali Ini dengan Mudah
Pihak KPK memberikan apresiasi kepada masyarakat yang turut menjaga kelancaran proses penyitaan tersebut.
Pada hari Kamis (13/6), KPK mengumumkan dimulainya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara di lingkungan BUMD Sarana Jaya.
Tidak hanya itu, KPK juga mengumumkan telah melakukan cekal ke luar negeri kepada 10 orang yang berlaku sejak 12 Juni 2014 selama enam bulan dan dapat diperpanjang untuk kepentingan penyidikan.
Tessa mengatakan perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan, bisa dipastikan suda ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Namun, untuk siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka berserta uraian lebih lengkap terkait perkara tersebut baru akan disampaikan penyidik saat penyidikan dinyatakan rampung.
KPK menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Rorotan tersebut merupakan pengembangan dari penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Hanya 5,04 Persen Yoy, Pertumbuhan Kredit UMKM Melambat?
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur pada hari Rabu (26/6) mengungkapkan kerugian keuangan negara terkait dengan perkara tersebut mencapai lebih dari Rp200 miliar.
Asep mengatakan bahwa modus dugaan korupsi dalam perkara tersebut adalah adanya permainan antara pembeli dan makelar yang menyebabkan adanya selisih harga hingga berujung pada kerugian keuangan negara.
Menurut Aspe, pembelian tersebut telah mengabaikan proses yang benar. Misalnya, beli tanah seharusnya bisa langsung kepada penjual, tetapi ini ada mekelarnya di tengah.