JABAR EKSPRES – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bandung, bersama Forkopimcam dan aparat kewilayahan melakukan penertiban bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL), pada Selasa (12/11) di kawasan Cibiru dan Panyileukan, Kota Bandung.
Dalam operasi tersebut, lebih dari 300 personel terlibat, terdiri dari anggota Satpol PP, Polsek, Koramil, serta aparat kelurahan.
“Pelanggaran yang kami temukan antara lain bangunan liar di atas trotoar, saluran air, dan PKL yang mengganggu fasilitas umum,” ujar Pardiman kepada Jabar Ekspres, di sela-sela penertiban.
Baca Juga:Catatan Pengamat Politik Unpad untuk Debat Pilkada JabarTerjadi Peningkatan Aktivitas Vulkanik, 3 Gunung di Sulut Berstatus Siaga
Penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan pertama yang berlaku selama tiga hari.
