JABAR EKSPRES – Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Bandung, bersama Forkopimcam dan aparat kewilayahan melakukan penertiban bangunan liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL), pada Selasa (12/11) di kawasan Cibiru dan Panyileukan, Kota Bandung.
Dalam operasi tersebut, lebih dari 300 personel terlibat, terdiri dari anggota Satpol PP, Polsek, Koramil, serta aparat kelurahan.
Titik penertiban dimulai dari Bunderan Cibiru. Danki 1 Satpol PP Kota Bandung, Pardiman Hendri, menyampaikan, banyak pelanggaran yang ditemukan.
BACA JUGA: Fasilitas Publik di Cimahi Alami Kerusakan Akibat Hujan dan Angin Kencang, Ini Kata BPBD
Diantaranya bangunan liar (bangli) yang berdiri di atas trotoar, saluran air, serta PKL yang mengganggu kenyamanan lalu lintas. Salah satu titik yang menjadi perhatian adalah area di depan Universitas Islam Negeri (UIN) Bandung, yang selama ini ramai dengan PKL roda.
“Pelanggaran yang kami temukan antara lain bangunan liar di atas trotoar, saluran air, dan PKL yang mengganggu fasilitas umum,” ujar Pardiman kepada Jabar Ekspres, di sela-sela penertiban.
Menurut Pardiman, proses penertiban berjalan lancar dan aman, serta didukung oleh koordinasi yang baik antara pihak terkait.
BACA JUGA: Catatan Pengamat Politik Unpad untuk Debat Pilkada Jabar
Selain penertiban bangunan liar dan PKL, Satpol PP juga menindak alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan, mengingat saat ini masih dalam masa kampanye Pemilu.
Penertiban dilakukan sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku. Sebelumnya, Satpol PP telah mengeluarkan Surat Peringatan pertama yang berlaku selama tiga hari.
Jika dalam waktu tersebut pelanggaran tidak juga diperbaiki, maka langkah penertiban akan diambil.
BACA JUGA: Lewat Debat Terbuka, Acep-Gita Ingin Hapus KKN di Jabar
“Kami juga menghimbau kepada warga Kota Bandung, terutama yang berada di Cibiru dan Panyileukan, untuk tidak membangun kembali atau melanggar aturan setelah kami tertibkan. Kami akan terus memantau,” pungkasnya.