Penegakan Perda Sapu Jagat jadi Salah Satu Topik Bahasan Rapat Sinergitas Satpol PP Kota Bandung

Foto ilustrasi Satpol PP, Kota Bandung, (Dok Jabar Ekspres)
Foto ilustrasi Satpol PP, Kota Bandung, (Dok Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sebelumnya telah menggelar Rapat Sinergitas Satpol PP dengan Instansi Terkait pada Senin, (29/7) kemarin. Hal ini dimaksudkan guna penyelenggaran ketentraman dan ketertiban di Kota Kembang.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran dari pihak penegak hukum mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Diakui Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian, forum ini bertujuan guna meningkatkan sinergitas perihal penertiban Perda hingga trantibum di Kota Bandung.

Terlebih, diakui Rasdian, Satpol PP Kota Bandung tengah masif menegakkan perda “Sapu Jagat” yakni peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. Diharapkannya, timbul kesepahaman yang terbentuk dari forum tersebut.

Baca Juga:Lembaga Permasyarakatan Banjar Gandeng Dinas Kesehatan Cek Kesehatan Warga LapasKasus Kematian Ibu dan Anak di Bandung Barat, Polisi Masih Rangkai Kesimpulan: Tunggu Hasil Forensik!

“Kita kan ada perda sapu jagat, itu perda 9 Tahun 2019. Di situ ada kan 10 tertib tuh, dari tertib reklame, tertib PKL, jadi kita juga sampaikan bagaimana koordinasi komunikasinya misalnya kita menertibkan,” ujarnya

“Reklame misalkan, ya seperti apa, sampaikan juga, termasuk penertiban nanti pada saat kita mau tipiringkan, pengertian nanti bagaimana ditipiringkan dengan denda biaya paksa menyelesaikan kan kita ada gitu,” tambahnya

Disisi lain, terkait kebenaran biaya paksa pun tak luput dari pembahasan diskusi. Rasdian mengungkapkan, ketegasan pemberian sanksi harus dilakukan guna memberikan efek jera bagi para pelanggar ketentriban umum.

Pasalnya, pemberian hukuman tindak pidana ringan berada pada kewenangannya hakim pengadilan. Maka dari itu, dilaksanakannya forum komunikasi guna timbulnya kesepahaman antara penegak hukum.

“Kemarin juga sempat kita ngobrol bagaimana terkait dengan sanksi yang diberikan pada saat kita ditipiringkan. Kan kita sudah ada tuh, padahal diatur, diameter 5-10, denda 5 juta, denda administrasi, kebenaran biaya paksa. Kita sampaikan, jadi sebagai pembanding juga nanti pada saat kita tipiringkan,” ungkapnya

0 Komentar