JABAR EKSPRES – Tiga selebgram wanita di Bogor di tangkap oleh Polres Bogor lantaran mempromosikan judi online pada akun media sosialnya.
Penangkapan MR (24), S (18) dan AK (19) itu dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu sejak tanggal 30 Oktober sampai 6 November 2024.
“Jadi modus operasi tiga orang perempuan ini menggunakan akun media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online dengan mentautkan link situs judi online di akun Instagramnya,” ujar Wakpolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Rabu (6/11).
Dari tiga selebgram itu, keduanya adalah mahasiswi yang mengaku terpaksa menerima job promosi judi online. Lagi-lagi, faktor ekonomi yang membuatnya melakukan hal itu.
BACA JUGA: Dokter Rayendra Siap Tingkatkan BOP Pelayanan Masyarakat Kota Bogor
“Dari ketiga pelaku ini MR karyawan swasta, S dan AK masih mahasiswi,” ucapnya
Kompol Adhimas Sriyono melanjutkan, ketiga pelaku dalam praktik mempromosikan situs judi online itu mendapatkan upah hingga Rp10 juta per bulan.
“Mereka mendapatkan upah sebesar 150.000 sampai dengan 10 juta rupiah dari setiap bulannya,” jelasnya.
Ketiga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.
“3 perempuan pelaku tersebut adalah pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” tutupnya.