JABAR EKSPRES – Seorang wartawan gadungan ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Sumedang, karena telah melakukan tindak pidana peredaran obat keras tertentu (OKT).
Wartawan gadungan pengedar obat keras itu, diketahui berinisial WG alias Keling. Dia mengaku kepada Polisi bekerja di salah satu media swasta dari Patroli86.
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, Keling yang merupakan wartawan gadungan tersebut telah melakukan tindak pidana peredaran Obat Keras Tertentu (OKT) selama tiga bulan.
Baca Juga:Perkuat Pasokan Energi Nasional, PGN LNG Terima 25 Kargo LNG Hingga Triwulan III 2026Tampil dengan Wajah Baru, Terrazo Food & Venue Festival Citylink Hadirkan Sensasi Kuliner dan Ruang Hangout
“Tersangka mengetahui peredaran OKT karena dulu tersangka suka mendatangi warung OKT dan sering berinteraksi dengan pemilik warung OKT tersebut,” katanya saat konferensi pers di Mapolres Sumedang, Senin (2/11/2026).
Menurut Reza, pelaku yang merupakan wartawan gadungan itu, diduga karena terhimpit ekonomi dan kenal dengan pemilik warung OKT, sehingga WG alias Keling tergiur dengan keuntungan dari penjualan OKT.
“Sehingga tersangka menjadi pengedar OKT di wilayah Kabupaten Sumedang dan sekitarnya,” beber Kapolres.
Reza menjelaskan, praktik yang dilakukan Keling dalam mengedarkan OKT disasarkan kepada semua kalangan, dengan cara bertemu di lokasi yang ditentukan alias Cash On Delivery (COD) kepada pembeli.
“BB (barang bukti) yang berhasil diamankan sebanyak 368 butir OKT,” jelasnya.
Reza menyampaikan, dari hasil mengedarkan obat keras tersebut, Keling mengaku kepada Polisi dapat meraup keuntungan Rp50 sampai Rp100 ribu per harinya.
“Dari hasil mengedarkan obat keras sediaan farmasi, pelaku mendapatkan keuntungan per hari sebesar Rp50 ribu sampai dengan Rp100 ribu per hari,” pungkasnya. (Bas)
