Promosikan Judi Online, 3 Selebgram Wanita Bogor Ditangkap! 2 di Antaranya Mahasiswi

Selebgram Bogor di tangkap / Sandika Fadilah
Selebgram Bogor di tangkap / Sandika Fadilah
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Tiga selebgram wanita di Bogor di tangkap oleh Polres Bogor lantaran mempromosikan judi online pada akun media sosialnya.

Penangkapan MR (24), S (18) dan AK (19) itu dilakukan dalam kurun waktu satu Minggu sejak tanggal 30 Oktober sampai 6 November 2024.

“Jadi modus operasi tiga orang perempuan ini menggunakan akun media sosialnya untuk mempromosikan situs judi online dengan mentautkan link situs judi online di akun Instagramnya,” ujar Wakpolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Rabu (6/11).

Baca Juga:Program Dokter Rayendra Ini Jadi Favorit Emak-Emak Kota Bogor!IAPE 2024 Kembali Meriahkan Bandung, Siapkan Diri untuk Pameran Hingga 9 November!

Kompol Adhimas Sriyono melanjutkan, ketiga pelaku dalam praktik mempromosikan situs judi online itu mendapatkan upah hingga Rp10 juta per bulan.

“Mereka mendapatkan upah sebesar 150.000 sampai dengan 10 juta rupiah dari setiap bulannya,” jelasnya.

Ketiga pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara.

“3 perempuan pelaku tersebut adalah pasal 45 ayat 3 JO pasal 27 ayat 2 UU ITE nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun,” tutupnya.

0 Komentar