JABAR EKSPRES – Polres Sumedang telah mengamankan sejumlah pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Pengungkapan kasus tersebut, dilakukan selama Operasi Anti Narkotika (Ops Antik) Lodaya 2026.
Kapolres Sumedang, AKBP Reza Ma’ruffi mengatakan, pihaknya terus berupaya mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya, guna menciptakan Kabupaten Sumedang nol alias zero narkoba dan obat terlarang.
“Ungkap kasus Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang guna menciptakan Kabupaten Sumedang aman dari narkoba,” katanya di Mapolres Sumedang pada Senin (2/11/2026).
Baca Juga:Soal Eks Setda Jadi Potensi PAD, Bupati Cecep : Tidak Mendadak dan Penuh PertimbanganJingle Catchy, Dance Seru Bikin Kolaborasi no na x Shopee Makin Viral
“Sesuai perintah dari bapak Kapolda Jabar melalui bapak Direktur Tipid Narkoba Polda Jabar, untuk terus melakukan pengungkapan narkotika di wilayah masing-masing,” tambah Kapolres.
Reza menerangkan, pengungkapan kasus narkoba bertujuan untuk menyelamatkan generasi bangsa terbebas dari bahaya narkoba.
“Sehingga wilayah Jawa Barat umumnya, dan khususnya Kabupaten Sumedang zero dari narkoba, psikotropika dan obat-obatan keras tertentu,” terangnya.
Dijelaskan Reza, selama Ops Antik Lodaya 2026 ini, Sat Resnarkoba Polres Sumedang telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sebanyak 14 kasus dengan total 16 tersangka.
“Dari total 16 Tersangka, ada residivis,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan, ujar Kapolres, di antaranya yakni, 21,9 gram sabu, 11.779 butir obat keras tertentu (OKT) hingga 1.273 botol minuman keras (miras).
“Semua barang bukti jika dirupiahkan mencapai kurang lebih Rp50 juta dan berhasil menyelamatkan sekitar 1.000 jiwa,” ujarnya.
Reza mengungkapkan, beberapa pasal yang diterapkan terhadap kasus-kasus tersebut di antaranya, untuk kepemilikan sabu yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Noomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
Baca Juga:Polres Tasikmalaya Hadir Berbagi dan Menjalin Kedekatan dengan WargaSeniman Kompak Tolak Eks Setda Tasikmalaya Jadi Lahan Parkir, Ada Apa?
“Dalam hal perbuatan setiap orang yang tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” ungkapnya.
Sedangkan untuk kasus peredaran sabu, dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 610 ayat (1) huruf UU RI Nomor 1 tahun 2026, tentang Penyesuaian Pidana.
“Ayat (1) penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan atau denda minimal Rp1 miliar maksimal Rp10 miliar,” imbuh Kapolres.
