JABAR EKSPRES – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi menolak seluruh gugatan praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Wangga dalam perkara dugaan korupsi yang diajukan oleh salah seorang bernama Eva Eryani Effendy.
Dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin, 2 November 2026, Majelis Hakim tunggal PN Bandung, Sigit Susanto menilai bahwa seluruh gugatan yang diajukan oleh Eva Eryani Effendy terkait SP3 kepada Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga, tidak memiliki legal standing sebagai pemohon.
“Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku pihak yang berhak mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan (SP3) adalah korban, pelapor, atau kuasa hukumnya,” ucapnya di ruang persidangan.
Baca Juga:Tampil dengan Wajah Baru, Terrazo Food & Venue Festival Citylink Hadirkan Sensasi Kuliner dan Ruang HangoutMenembus Zaman: Resep Bluebird Beradaptasi Tetap Relevan
Sehingga dengan hal tersebut, Sigit menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Eva Eryani Effendy.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya, menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh termohon (Kejari Kota Bandung),” Imbuhnya.
Sementara itu, menanggapi hal ini, Eva Eryani Effendy mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim yang menolak seluruh gugatan praperadilanya.
“Kecewa sudah biasa. Jadi saya anggap semua apa yang kita lakukan sebagai warga negara, saya punya hak juga untuk mempertanyakan pidana-pidana korupsi ini harus diawasi oleh kita sebagai warga negara juga kan,” katanya usai persidangan.
Meski begitu, Eva mengaku bahwa akan terus mempertanyakan terkait langkah Kejari Kota Bandung yang telah mengeluarkan SP3 terhadap perkara dugaan korupsi yang melibatkan Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga.
“Sebenarnya korupsi di negara ini kan sebagai extraordinary crime. Jadi harus dilakukan penanganannya secara luar biasa juga. Nah, itu yang kemudian saya pikir SP3 ini seharusnya berlanjut gitu,” tuturnya.
Sebelumnya,Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, resmi menghentikan proses penyidikan terhadap dugaan kasus korupsi penyalahgunaan wewenang yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
