BACA JUGA: LINK DANA KAGET KLAIM 6 November 2024, Siapa Cepat Dia Dapat!
5. Penyaluran Bantuan Tertunda atau Dialihkan
Kadang-kadang, penyaluran bantuan ditunda karena kebijakan tertentu atau dialihkan ke periode berikutnya. Terkadang, keterlambatan ini disebabkan oleh verifikasi ulang penerima manfaat yang dilakukan oleh pemerintah.
Penuhi Syarat dan Kriteria ini
Agar bansos PKH dan BPNT dapat dicairkan, pastikan Anda memenuhi semua syarat dan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Pastikan Terdaftar di DTKS
Cek apakah nama Anda sudah terdaftar di DTKS. Anda bisa mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat atau menggunakan aplikasi Cek Bansos untuk melihat status terdaftar Anda. Jika belum terdaftar, Anda bisa melakukan pendaftaran melalui kantor kelurahan atau dinas sosial terdekat.
2. Cek Data Pribadi di DTKS
Pastikan bahwa data yang tercatat di DTKS sesuai dengan data di KTP dan KK. Jika ada perbedaan data, segera lakukan pembaruan melalui Dinas Sosial untuk menghindari kendala pada pencairan.
3. Penuhi Kriteria Program PKH dan BPNT
Untuk memastikan kelayakan, pastikan Anda memenuhi kriteria penerima bantuan. Misalnya, jika Anda mengajukan untuk program PKH, Anda harus termasuk dalam kategori seperti ibu hamil, anak sekolah, atau lansia. BPNT, di sisi lain, umumnya ditujukan untuk keluarga kurang mampu yang memerlukan bantuan pangan.
4. Periksa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Pastikan KKS Anda aktif dan terhubung dengan rekening yang benar di bank penyalur. KKS ini menjadi syarat penting untuk pencairan dana PKH dan BPNT. Jika kartu hilang atau rusak, segera lakukan penggantian di bank yang ditunjuk.
BACA JUGA: Klaim Dana Bansos PKH dan BPNT Rp 3 Juta, Cair November Tanggal Segini!
5. Gunakan Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial memudahkan Anda untuk mengecek status bansos secara online. Masukkan data sesuai KTP dan KKS Anda untuk melihat apakah bansos telah dicairkan.
Syarat Penerima Bansos PKH dan BPNT
Berikut adalah syarat utama yang harus dipenuhi untuk menerima bansos PKH dan BPNT.
– Terdaftar di DTKS
– Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)