JABAR EKSPRES – Seorang pria berinisial ‘RK’ (42 tahun) asal Lingkungan Tanjung Sukur, Kota Banjar, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menjadi moderator di sebuah situs judi online. Ia diketahui menerima bayaran sebesar Rp1 juta per bulan dari aktivitas ilegal tersebut.
Kapolres Banjar, AKBP Danny Yulianto, mengungkapkan bahwa RK telah direkrut untuk bekerja sebagai moderator di situs judi online sejak Desember 2023.
“Pelaku memposting situs judi online melalui media Facebook dengan mencantumkan link situs judi online. Apabila ada pemain yang menggunakan link tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp1 juta per bulan. Selain itu, pelaku juga diharuskan aktif memberikan komentar di grup WhatsApp,” imbuh Kapolres.
Baca Juga:Jersey Ikonik Milik Michael Jordan Terjual Rp73 Miliar dalam Lelang3 Pelaku Penyelundupan Imigran Rohingya Ditangkap Polres Aceh Timur
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari perjudian online, serta pentingnya menjaga diri dari tawaran yang menggiurkan namun berisiko tinggi.
“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak terjebak dalam praktik ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” kata AKBP Danny Yulianto.
