JABAR EKSPRES – Ibu terdakwa Gregorius Ronald Tannur (GRT), Meirizka Widjaja (MW) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam vonis bebas putranya pada kasus pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti.
Hal Ini disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (4/11/2024).
“Setelah dilakukan pemeriksaan MW sebagai saksi, penyidik menemukan bukti yang cukup untuk tindak pidana korupsi suap atau gratifikasi yang dilakukan oleh MW. Sehingga meningkatkan status MW dari saksi menjadi tersangka,” ujarnya.
Adapun Qohar menyebut, MW berperan sebagai orang yang menghubungi pengacara putranya, LR yang juga menjdi tersangka dalam kasus suap ini, dan memintanya menjadi penasehat hukum terdakwa Ronald Tannur.
BACA JUGA:DPR Dukung Kejagung Tindak Kasus Suap Hakim Ronald Tannur
MW dan LR yang memang sudah berteman baik karena anak mereka pernah satu sekolah itu, kata Qohar, bertemu sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023. Untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.
“LR menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh,” kata dia.
Kemudian, LR meminta Zarof Ricar (ZR) untuk menghubungkannya kepada pejabat PN Surabaya, guna memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara terdakwa.
Selain itu, LR bersepakat bahwa seluruh biaya yang dikeluarkan olehnya untuk pengurusan perkara dibiayai tersangka MW. “Dalam permintaan setiap dana, LR selalu meminta persetujuan tersangka MW dan LR meyakinkan untuk menyiapkan sejumlah uang guna pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronald Tannur tersebut dibebaskan oleh majelis hakim,” paparnya.
Adapun selama pengurusan perkara itu, MW telah menyerahkan uang kepada LR senilai Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.