Cegah Penyalahgunaan, Kemenag Cimahi Musnahkan 6.894 Buku Nikah

Cegah Penyalahgunaan, Kemenag Cimahi Musnahkan 6.894 buku nikah Cetakan 2022-2023 (istrimewa)
Cegah Penyalahgunaan, Kemenag Cimahi Musnahkan 6.894 buku nikah Cetakan 2022-2023 (istrimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Cimahi melakukan pemusnahan terhadap 6.894 eksemplar Barang Milik Negara (BMN) berupa blanko NR model NB, model N, dan model NA (buku nikah) cetakan tahun 2022 dan 2023.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar dan berlangsung di Halaman Kantor Kemenag Kota Cimahi yang terletak di Jalan Kamarung, Kelurahan Citeureup, Kecamatan Cimahi Utara.

Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam Kemenag Kota Cimahi, Budi Ali Hidayat, menjelaskan bahwa pemusnahan BMN ini dilaksanakan pada Senin, 28 Oktober 2024, bertepatan dengan Hari Sumpah Pemuda.

Baca Juga:Fraksi Golkar DPRD Sumedang Nilai Perbup 65 Tahun 2018 Beratkan Desa, Desak Pemda Ganti RumusanSMAN 1 Banjar Terpilih Jadi Titik Turing Demokrasi, KPU Bilang Begini

Kegiatan pemusnahan dilakukan secara serentak pada pukul 13.00 WIB di seluruh Jawa Barat melalui zoom, yang dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat dari Halaman Kemenag Kabupaten Cirebon.

Pemusnahan dibuka oleh Kepala Kemenag Kota Cimahi, Baiq Raehanun Ratnasari, bersama pimpinan satuan kerja (satker) dan pihak Kepolisian.

Budi menjelaskan alasan di balik pemusnahan blanko NR ini merupakan suatu langkah agar buku akta nika.

“Buku (nikah) yang habis masa expired jangan sampai disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama sekarang banyak sekali buku akta nikah palsu,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (5/11/24).

Pemusnahan ini dilakukan berdasarkan surat persetujuan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, yang menyatakan bahwa BMN harus segera dimusnahkan sesuai dengan teknis pelaksanaan pemusnahan BMN Buku Akta Nikah, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 27 Tahun 2013 tentang BMN, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 83 Tahun 2016 tentang Teknis Penghapusan BMN.

“Buku akta nikah cetakan tahun 2022 sampai dengan 2023 sudah diinventarisir dan tercatat di Barang Milik Negara dan aplikasi Sakti,” katanya.

Selain itu, Budi menambahkan bahwa jika dokumen yang sudah tidak digunakan tidak dimusnahkan, akan ada potensi penumpukan dokumen di kantor.

Baca Juga:Hadapi Musim Hujan, BPBD Kota Cimahi Siaga Bencana Banjir dan Longsor di Daerah RawanJadi Target Black Campaign, Dikdik S Nugrahawan Imbau Pendukungnya Tetap Kampanye Sehat

Mengenai jumlah pasangan nikah di Kota Cimahi setiap bulannya, Budi menyatakan bahwa jumlahnya fluktuatif.

“Tidak bisa diprediksi, bisa naik atau bisa juga turun,” ujarnya.

0 Komentar