Ayah Ronald Tannur Diperiksa Kejagung, Apa Keterlibatannya?

BACA JUGA: Link Aplikasi Penghasil Uang 50k Cuman Tukar Koin, Langsung WD ke E-Wallet!

Kemudian, Qohar melanjutkan, LR ini menyampaikan ke tersangka MW bahwa ada hal-hal yang perlu dibiayai dalam pengurusan kasus Ronald dan langkah-langkah yang ditempuh.

Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

LR juga bersepkat dengan MW bahwa biaya pengurusan perkara Ronald berasal dari MW dan apabila ada biaya yang dikeluarkan oleh LR terlebih dahulu dalam pengurusan perkara, MW pun akan menggantinya dikemudian hari.

BACA JUGA: Link Aplikasi Penghasil Uang 50k Cuman Tukar Koin, Langsung WD ke E-Wallet!

Qohar mengatakan di dalam permintaan dana ini, LR selalu minta persetujuan MW dan LR selalu meyakinkan MW untuk menyiapkan sejumlah uang untuk pengurusan perkara Ronald Tannur agar perkara Ronnald tersebut dibebaskan oleh majelis hakim.

Qohar menambahkan, selama proses perkara di PN Surabaya, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

BACA JUGA: Buru Jules Kounde, PSG Siapkan Tawaran Fantastis hingga 100 Juta Euro

Qohar mengatakan berdasarkan keterangan dari LR uang sebesar Rp3,5 miliar tersebut diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.

Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima suap dari LR.

Atas perbuatannya tersebut, MW disangkakan Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

BACA JUGA: BOCORAN Kapan Kartu Prakerja Gelombang 72 Dibuka

Tersangka MW ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan