Selanjutnya, LR meminta kepada tersangka Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.
Qohar menambahkan, selama proses perkara di PN Surabaya, MW sudah menyerahkan uang kepada LR sebanyak Rp1,5 miliar yang diberikan secara bertahap.
Tiga hakim itu adalah ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yang diduga sebagai penerima suap dari LR.
