Pegawai Komdigi Terlibat Kasus Buka Blokir Situs Judol Sempat Daftar sebagai Bacalon Bupati, Gerindra Sumedang Buka Suara

JABAR EKSPRES – Sebanyak 16 orang telah ditetapkan oleh Polisi, dalam kasus buka blokir situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Hasil yang sudah ditetapkan pihak kepolisian terkait kasus buka blokir judol itu, sebanyak 12 tersangka diketahui merupakan oknum pegawai Komdigi, sedangkan 4 orang lainnya berstatus sipil.

Melalui informasi yang dihimpun Jabar Ekspres, para tersangka yang merupakan oknum pegawai Komdigi itu, memiliki kewenangan untuk mengecek hingga memblokir situs judi online.

Akan tetapi, kewenangan tersebut justru disalahgunakan dan dimanfaatkan untuk melindungi sejumlah situs judi online yang jumlahnya terbilang banyak.

BACA JUGA:Pegawai Komdigi Lindungi Situs Judi Online, Warganet Desak Polri Periksa Budi Arie

Adapun jumlah situs judi online yang biasanya mereka blokir, dari 5.000 situs judol yang seharusnya diblokir, ada 1.000 situs di antaranya dibina atau dilindungi agar tidak terblokir, dengan skema membayar Rp8,5 juta kepada para tersangka.

Jika diasumsikan ada 1.000 situs yang dilindungi, dikalikan dengan Rp8,5 juta dari setiap pengelola situs judi online, maka keuntungan yang diterima para tersangka bisa mencapai miliaran rupiah.

Namun, para tersangka mengklaim aksinya melindungi situs judi online itu, dilakukan tanpa sepengetahuan dari Kementerian Komdigi.

Salah seorang tersangka yang merupakan oknum pegawai Komdigi, diduga berinisial DI alias Denden Imadudin Soleh, diketahui sempat mencalonkan diri untuk maju sebagai Bakal Calon (Bacalon) Wakil Bupati Sumedang pada Pilkada 2024.

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Tetapkan 12 Pegawai Komdigi Terlibat Judi Online

Dia juga diketahui merupakan putra sulung salah seorang Caleg yang kini sudah resmi sebagai Anggota DPRD Sumedang, karena lolos Pileg 2024 dari Dapil Cimanggung-Jatinangor.

Denden yang menjabat sebagai Ketua Tim Penyidikan dan Ahli UU ITE, Keamanan Informasi Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, kala itu sempat menyembangi Kantor DPC Gerindra Sumedang untuk membawa formulir pendaftaran Bacalon Wakil Bupati pada 8 Mei 2024 lalu.

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPC Gerindra Sumedang, Warson Mawardi membenarkan, jika Denden sebelumnya sempat hendak berkontestasi Pilkada 2024.

“Kang Denden di Gerindra itu hanya pendaftar saja, bukan menjadi anggota (kader) Gerindra, karena beliau (saat mendaftar) berstatus PNS,” katanya saat dihubungi Jabar Ekspres melalui seluler, Senin (2/11).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan