“Kawinan aja datang kok, gak mungkin gak kenal,” ujar warganet lainnya.
Para tersangka yang merupakan pegawai di Kementerian Komdigi itu, diduga menerima uang hingga Rp8,5 miliar dari bandar-bandar judi online tersebut. “Eh, ternyata ada 10 pegawai dan staf kominfo yg lindungi bandar judol. Dapat ceperan hingga Rp8,5 miliar,” ujar warganet @nark**** di X.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan 16 orang sebagai tersangka, dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi.
Adapun 12 di antaranya merupakan pegawai Kementerian Komdigi, dan empat lainnya merupakan warga biasa.
Hal ini disampaikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra di Jakarta, Minggu. “Kita telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka lainnya. jadi jumlah tersangka menjadi 16 orang,” ujarnya.