Jadwal SIM Keliling 4-10 November 2024 di Kota Bandung, Ini Syarat Perpanjang SIM A dan C

JABAR EKSPRES – Berikut jadwal SIM Keliling untuk pekan ini, 4-10 November 2024 di Kota Bandung dan sekitarnya. Catat syarat untuk perpanjang SIM A dan C di bawah ini.

Untuk warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), TMC Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling.

Layanan ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke Satpas secara langsung.

Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bandung dari 4 hingga 10 November 2024.

Jam Pendaftaran SIM Keliling

Pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, SIM keliling ini khsusu melayani perpanjangan SIM A dan C dan terbuka untuk e-KTP seluruh Indonesia.

Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung 4-10 November 2024

Simak jadwal SIM Keliling di Kota Bandung untuk tanggal 4 hingga 10 November 2024 berikut ini, seperti yang dikutip dari Instagram @simrestabesbdg1:

Senin, 4 November 2024

  • Mobil 1: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda No. 61 Bandung)
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)

Selasa, 5 November 2024

  • Mobil 1: Indo Grosir (Jl. Ahmad Yani Bo. 806 Bandung)
  • Mobil 2: McD Istana Plaza (Jl. Paskal Bo. 121-123, Bandung)

Rabu, 6 November 2024

  • Mobil 1: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
  • Mobil 2: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)

Kamis, 7 November 2024

  • Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
  • Mobil 2: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung)

Jumat, 8 November 2024

  • Mobil 1: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda No. 61 Bandung)
  • Mobil 2: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)

Sabtu, 9 November 2024

  • Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
  • Mobil 2: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda No. 61 Bandung)

Minggu, 10 November 2024

  • Mobil 1: Tidak Beroperasional
  • Mobil 2: Tidak Beroperasional

BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa, 22 Oktober 2024, Tersedia di Beberapa Lokasi Ini

Persyaratan Perpanjangan SIM

  1. SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
  2. KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
  3. Layanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
  4. Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
  5. Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, proses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
  6. Jam operasional pelayanan: pukul 08.00 hingga selesai.
  7. Pendaftaran perpanjangan SIM, Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
  8. Surat keterangan sehat dari dokter kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021. (di lokasi pelayanan)
  9. Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021. (di lokasi pelayanan)
  10. Penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan