JABAR EKSPRES – Berikut jadwal SIM Keliling untuk pekan ini, 4-10 November 2024 di Kota Bandung dan sekitarnya. Catat syarat untuk perpanjang SIM A dan C di bawah ini.
Untuk warga Kota Bandung yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), TMC Satlantas Polrestabes Bandung menyediakan layanan SIM keliling.
Layanan ini memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan C tanpa harus datang ke Satpas secara langsung.
Berikut adalah jadwal dan lokasi layanan SIM keliling di Bandung dari 4 hingga 10 November 2024.
Jam Pendaftaran SIM Keliling
Pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, SIM keliling ini khsusu melayani perpanjangan SIM A dan C dan terbuka untuk e-KTP seluruh Indonesia.
Jadwal SIM Keliling di Kota Bandung 4-10 November 2024
Simak jadwal SIM Keliling di Kota Bandung untuk tanggal 4 hingga 10 November 2024 berikut ini, seperti yang dikutip dari Instagram @simrestabesbdg1:
Senin, 4 November 2024
- Mobil 1: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda No. 61 Bandung)
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Selasa, 5 November 2024
- Mobil 1: Indo Grosir (Jl. Ahmad Yani Bo. 806 Bandung)
- Mobil 2: McD Istana Plaza (Jl. Paskal Bo. 121-123, Bandung)
Rabu, 6 November 2024
- Mobil 1: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
- Mobil 2: Ubertos (Jl. A.H. Nasution No. 4, Bandung)
Kamis, 7 November 2024
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
- Mobil 2: Pasar Modern Batununggal (Jl. Batununggal Blok RG 3, Bandung)
Jumat, 8 November 2024
- Mobil 1: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda No. 61 Bandung)
- Mobil 2: ITC Kebon Kelapa (Jl. Pungkur, Bandung)
Sabtu, 9 November 2024
- Mobil 1: The Kings Shopping Centre (Jl. Kepatihan, Bandung)
- Mobil 2: Dago Plaza (Jl. Ir. H. Juanda No. 61 Bandung)
Minggu, 10 November 2024
- Mobil 1: Tidak Beroperasional
- Mobil 2: Tidak Beroperasional
BACA JUGA: Jadwal SIM Keliling Jakarta Selasa, 22 Oktober 2024, Tersedia di Beberapa Lokasi Ini
Persyaratan Perpanjangan SIM
- SIM asli yang masih berlaku dan tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau SUKET (surat keterangan pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP.
- Layanan SIM keliling, Gerai MIM, dan MPP Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan C.
- Perpanjangan SIM harus dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
- Jika SIM sudah melebihi masa berlaku, proses di Satpas/Polres terdekat dengan menunjukkan E-KTP untuk penerbitan SIM baru.
- Jam operasional pelayanan: pukul 08.00 hingga selesai.
- Pendaftaran perpanjangan SIM, Senin hingga Sabtu, pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.
- Surat keterangan sehat dari dokter kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021. (di lokasi pelayanan)
- Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021. (di lokasi pelayanan)
- Penyandang disabilitas dengan alat bantu dengar yang memenuhi syarat kesehatan berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C.