Alokasikan 212 Miliar, Pemkab Bandung Fokus dan Konsen Berikan Layanan BPJS Kesehatan

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kabupaten Bandung telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 sebesar Rp 212 miliar untuk fokus dan konsen dalam memberikan layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bandung.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Yuli Irnawati Mosjasari, mengatakan jika layanan kesehatan itu adalah kebutuhan dasar masyarakat.

“BPJS kesehatan ini dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat untuk meningkatkan derajat masyarakat yang sehat dan produktif,” katanya, Senin (4/11/2024).

BACA JUGA: Dihadapan Tokoh Perempuan, Haru Dhani Ingin Tingkatkan Insentif Kader Posyandu hingga Progam Agamis Mang Oded

Yuli mengatakan, untuk pelaksanaan kebijakan layanan BPJS kesehatan itu, Pemkab Bandung telah mengalokasikan anggaran tahun 2024 sebesar Rp 212 miliar.

Dari alokasi anggaran tersebut, saat ini telah dan sedang diproses pencairannya sebesar Rp 208 miliar.

“Termasuk untuk pembayaran tunggakan BPJS sebesar Rp 82,8 miliar (tunggakan tahun 2003 sebesar Rp 31,2 miliar dan tunggakan BPJS tahun 2024 sebesar Rp 51,6 miliar),” tutur Yuli.

BACA JUGA: Ini Program Unggulan Dikdik S Nugrahawan untuk Warga Cimahi Jika Terpilih

Menurut Yuli, Dinkes sempat mengalami kendala teknis dalam penatausahaan SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) di bulan September hingga Oktober 2024.

Namun, semuanya kembali berjalan beberapa minggu lalu sehingga proses pencairan BPJS kesehatan telah dapat diproses kembali.

“Sehingga tidak ada permasalahan dalam penyelesaian pembayaran BPJS kesehatan, karena semuanya telah teranggarkan dan sedang dalam proses pencairan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Masuk Puncak Musim Hujan, BPBD Jabar Mulai Petakan Wilayah Rawan Bencana

Yuli juga menjelaskan tujuan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang memberikan perlindungan kesehatan kepada peserta agar mereka memperoleh manfaat dalam pemeliharaan kesehatan.

“Program ini diberikan kepada setiap orang yang membayar iuran, baik secara mandiri maupun dibayar oleh pemerintah,” jelasnya.

Dalam pembagian kategori kepesertaan BPJS, Yuli menyebutkan adanya peserta non-PBI, PPU, dan PBI.

BACA JUGA: Ini Fakta Aplikasi Investasi Tiktok Shop VIP adalah Penipuan, Tak Berizin Resmi

Peserta non-PBI adalah mereka yang membayar iuran sendiri, sedangkan PPU diperuntukkan bagi pekerja penerima upah di perusahaan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan