JABAR EKSPRES – Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep.
Dalam konteks ini, KPK menegaskan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang bukan merupakan bentuk gratifikasi.
Berikut ini beberapa poin penting terkait hal tersebut:
BACA JUGA: Supir Truk Kontainer di Tangerang Positif Narkoba, Ancaman Keselamatan di Jalan Raya
Penjelasan KPK Mengenai Penggunaan Jet Pribadi Kaesang
KPK menyatakan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep tidak tergolong sebagai gratifikasi. Alasan utama yang mendasari hal ini adalah status Kaesang yang bukan merupakan pejabat negara.
“Deputi bidang pencegahan menyampaikan ini bukan gratifikasi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat.
KPK menilai bahwa Kaesang berhak untuk menggunakan fasilitas tersebut tanpa perlu khawatir dianggap menerima gratifikasi, mengingat posisinya sebagai warga sipil yang independen dari jabatannya orang tuanya.
Alasan Tidak Masuk Kategori Gratifikasi
Dalam regulasi yang ada, gratifikasi biasanya dikaitkan dengan pejabat publik yang menerima sesuatu dari pihak lain dan memiliki potensi konflik kepentingan.
“Yang bersangkutan telah menyampaikan pada KPK dan Direktorat Gratifikasi telah menyampaikan pada pimpinan bahwa yang bersangkutan bukan penyelenggara negara, maka laporan tersebut nota dinasnya dari Deputi Pencegahan dalam hal ini menyampaikan bahwa laporan tersebut tidak dapat diputuskan apakah gratifikasi atau tidak,” ujarnya.
Namun, Kaesang bukanlah pejabat negara, sehingga penggunaan jet pribadi ini dianggap sebagai hak pribadinya dan tidak perlu dilaporkan sebagai bentuk penerimaan gratifikasi.
Langkah Kaesang untuk Transparansi
Kaesang Pangarep mengambil inisiatif untuk melaporkan penggunaan jet pribadi tersebut ke KPK. Langkah ini mencerminkan sikap transparansi dan kehati-hatian dalam beraktivitas, terutama dalam menjaga citra yang baik.
“Kedatangan saya ke KPK sebagai warga negara yang baik, saya bukan penyelenggara negara, saya bukan pejabat. Saya datang ke sini, bukan karena undangan, bukan karena panggilan tapi inisiatif saya,” kata Kaesang di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Meskipun pada akhirnya penggunaan jet pribadi ini tidak dianggap sebagai gratifikasi, upaya Kaesang untuk tetap melaporkannya menunjukkan sikap terbuka terhadap pengawasan publik.