JABAR EKSPRES – Pemerintah validasi data KPM, Dana PKH senilai Rp2,4 juta siap disalurkan tahunan untuk penerima terverifikasi lewat saldo dana secara gratis.
Pemerintah menggelar validasi data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Dengan proses verifikasi terbaru ini, masyarakat yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) akan menerima bantuan hingga Rp2,4 juta per tahun. Artikel ini menguraikan syarat, tahapan pencairan, dan cara cek status penerima PKH 2024.
Pemerintah telah melakukan validasi data bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2024. Proses validasi ini bertujuan memastikan data KPM yang tercatat dalam Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) sebesar Rp2.400.000 per tahun tepat sasaran.
Program PKH disiapkan pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan rentan, sebagai langkah membantu keluarga yang terdampak kondisi ekonomi sulit. Data calon penerima bansos tidak hanya mengandalkan NIK di KTP, tetapi juga Kartu Keluarga (KK) yang diverifikasi sebagai syarat mutlak penerima bantuan. Verifikasi ini dilakukan agar data penerima terupdate dan hanya keluarga yang memenuhi kriteria yang bisa mendapatkan bansos.
Tahapan Penyaluran Bantuan PKH
PKH disalurkan dalam beberapa tahap, yaitu setiap dua atau tiga bulan sekali. Jika dana disalurkan dua bulan sekali, maka KPM akan menerima bantuan sebanyak enam kali dalam setahun. Jika penyaluran dilakukan tiga bulan sekali, maka bantuan akan diterima empat kali setahun. Dana ini ditransfer melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan dikelola oleh bank-bank Himbara, seperti BRI, BNI, Mandiri, dan BSI. Untuk wilayah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) yang belum memiliki akses perbankan, bantuan disalurkan melalui jaringan Kantor Pos oleh PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Aplikasi Penghasil Uang Rp 100 Ribu Perhari Diklaim Mudah dan Praktis Langsung Cair ke DANA, Begini Cara Kerjanya!
Alokasi dana bantuan tahunan juga berbeda sesuai dengan komponen KPM, misalnya: